Jumat, 12 Juli 2024 19:31 WIB
BLORA (wartablora.com)—Pemilihan kepala desa serentak yang sedianya bakal digelar tahun depan bakal mundur tahun 2027. Dari catatan arsip wartablora.com, terdapat 242 desa yang seharusnya menggelar pilkades serentak pada tahun 2025. Sejumlah 242 desa ini sebelumnya menggelar pilkades pada tahun 2019. Dengan UU Desa yang lama, masa jabatan 242 kepala desa hasil pilkades 2019 ini akan habis tahun depan. Namun dengan UU Desa yang baru, masa jabatan 242 kepala desa ini akan bertambah jadi 8 tahun sehingga akan dipilih ulang pada 2027.
Sebelumnya, Kabupaten Blora mengggelar pemilihan kades terakhir pada tahun 2023 lalu. Terdapat 27 desa yang ikut dalam pilkades serentak ini. Kepala desa dilantik sesudahnya, dan akan berakhir pada 2029. Namun dengan tambahan masa jabatan kepala desa jadi 8 tahun maka 27 desa ini akan mengadakan kocokan ulang pemimpin desanya pada 2031, mundur 2 tahun.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati menyebutkan, pilkades serentak Kabupaten Blora 2019 ada yang gagal desanya menggelar pemungutan suara. Ada 2 desa yang gagal melaksanakan pemilihan pada tahun itu. Yakni Desa Dringo di Kecamatan Todanan, dan Desa Biting di Kecamatan Sambong.
"Dua desa ini mengadakan pilkades pada 2021. Dengan demikian, 2 desa ini akan mengadakan pemilihan lagi pada 2029," sebutnya.
Penyerakan SK
UU Desa yang direvisi untuk mengakomodir kepentingan jabatan kepala-kepala desa telah diundangkan. Dalam revisi ini, jabatan kepala desa ditambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Untuk menguatkan legalitas konstitusional kepemimpinan politik di desa ini, Bupati Blora Arief Rohman membuatkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ada 264 kepala desa definitif menerima SK tersebut yang penyerahannya dilakukan Arief Rohman pada Minggu (23/6/2024) di pendapa rumah dinas Bupati Blora.
Penyerahan SK ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa. Ada 264 kepala desa yang menerika SK ini. Sementara 7 sisanya tidak mendapatkan lantaran bukan pejabat definitif.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati menyebutkan 7 desa sisanya tersebut.
"Desa Kalinanas dan Desa Ngapus di Kecamatan Japah, Desa Berbak-Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu-Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo-Kecamatan Tunjungan, dan Desa Gombang-Kecamatan Bogorejo. Keenam desa ini dijabat Pj, Penjabat. Sementara ada satu desa, yakni Desa Nglebur di Kecamatan Jiken yang dijabat oleh Plt, Pelaksana tugas," terangnya.
“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,"
Sementara itu usai menyerahkan SK, Arief Rohman meminta kades untuk melakukan peninjauan ulang RPJMDes, atau rencana pembangunan jangka menengah desa yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun.
"Tentunya melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan," kata Arief Rohman.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Arief menyampaikan beberapa arahannya kepada para Kepala Desa untuk dapat dilaksanakan dalam masa 2 tahun ini.
"Pertama, segera lakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim. Dengan penambahan masa jabatan ini apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing bisa diselesaikan."
"Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan juga terkait dengan anak tidak sekolah, para Kepala Desa membuat program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) dan upaya-upaya pencegahan dan penurunan angka stunting. Tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi."
Arief juga minta agar anggaran desa dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan asas kemanfaatan baik itu PR infrastruktur di desanya. Juga program pemberdayaan sesuai karakteristik desanya masing.masing. Terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk segera dilakukan koordinasi.
PKK Desa diminta juga dilibatkan dalam proses pembangunan agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan Pemerintah Desa. Seperti anggaran desa untuk desa sehat, balita, untuk pemanfaatan pekarangan dan lainnya.