216 aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Jepon dapat bimbingan teknis

Foto: Gatot Aribowo

Penyematan tanda peserta bimbingan teknis aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Jepon.

Kamis, 21 Juli 2022 12:44 WIB

BLORA (wartaDESA)—Sejumlah 216 aparatur desa, mulai dari kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa dari 24 desa di Kecamatan Jepon mendapat bimbingan teknis selama 2 hari, Rabu dan Kamis, 20--21 Juli 2022. Berbagai materi bimbingan diberikan kepada ratusan aparatur pemerintahan desa ini, mulai dari pengelolaan keuangan, pajak daerah, kepemimpinan, hingga kode etik perangkat desa. Berbagai dinas organisasi perangkat daerah Kabupaten Blora dihadirkan sebagai narasumber materi bimbingan.

Ketua panita bimbingan teknis aparatur pemerintahan desa Kecamatan Jepon, Nyomo menyebutkan, bimbingan teknis ini rutin dilakukan setiap tahunnya untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan setiap aparatur dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

"Tujuan dari bimbingan teknis ini untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa. Pesertanya dari kepala desa, operator, aset, dan BPD," kata Kepala Desa Balong, Kecamatan Jepon ini.

Disebutkan, bimbingan teknis ini digelar dari pagi hingga sore hari. Ada 8 sesi kelas yang terbagi dalam 4 ruangan dalam bimbingan teknis ini.

"Di hari pertama bimbingan teknis, pesertanya kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi pemerintahan, kepala seksi pembangunan, dan kepala seksi pelayanan," sebutnya.

Untuk materi yang diberikan kepada kepala desa, antara lain: pembinaan pemerintahan desa, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan kepemimpinan. "Pematerinya dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Inspektorat, Dinas PMD, dan Widyaiswara," sebutnya seraya menambahkan, untuk sekretaris desa dan kepala-kepala seksi mendapat materi kode etik perangkat desa serta tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan aparatur desa.

Sementara di hari kedua, materi bimbingan diberikan kepada BPD, operator, kepala urusa umum dan tata usaha, serta kepala urusan perencanaan.

"BPD mendapatkan materi tugas, fungsi, dan laporan kinerja BPD. Sementara operator mendapat materi pengelolaan keuangan desa, sistem keuangan desa, pajak daerah, serta materi dari KPP Pratama tentang perhitungan pajak negara," jelasnya.

Sedangkankan kepala urusan umum dan tata usaha memperoleh materi pengelolaan arsip desa, selain kode etik perangkat desa. ***