Senin, 25 November 2024 21:55 WIB
BLORA (wartablora.com)—Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah salah satu pilar pembangunan ekonomi pedesaan. Selain swasta dan koperasi sebagai pilar pembangunan ekonomi kerakyatan, badan usaha milik pemerintahan adalah pilar-pilar pembangunan ekonomi suatu wilayah. Tak terkecuali adalah BUMDes yang wilayahnya ada di pedesaan. Atas pentingnya posisi BUMDes dalam pembangunan ekonomi pedesaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora mendukung perkembangan dan pertumbuhan usaha-usaha dari BUMDes-BUMDes yang ada di desa-desa di Kabupaten Blora.
Hal ini ditandaskan Kepala Bidang Pemberdayaan di Dinas PMD Kabupaten Blora, Sukiran. Dalam rilisnya, Senin, 25 November 2024, Sukiran menyebutkan 4 dukungan Dinas PMD Kabupaten Blora terhadap BUMDes yang di Kabupaten Blora.
"Jadi sudah ada 271 BUMDes yang ada di Kabupaten Blora. Artinya semua desa sudah memiliki badan usaha milik desa masing-masing untuk mendukung pembangunan ekonomi pedesaan. Nah, sebagai dinas yang bertanggung jawab terhadap pemberdayaan masyarakat dan desa sangat mendukung pengembangan badan usaha milik desa. Ada 4 dukungan yang kami berikan, antara lain yang pertama adalah pembinaaan melalui kegiatan supervisi dan monitoring, yakni dengan membentuk tim monitoring dan evaluasi dari Dinas PMD dan tenaga ahli," papar Sukiran.
Dinas, katanya, juga memberikan pendampingan dan pengembangan BUMDes secara profesional melalui pelatihan dan bimbingan teknis, pendampingan, dan bantuan atau stimulan usaha atau modal.
"Pembinaan rutin melui bimbingan teknis juga merupakan dukungan kami di pemerintahan kabupaten untuk pemerintahan desa khususnya BUMDes," ujarnya.
Sebagai pemerintahan kabupaten, kata Sumiran, yang memiliki jenjang hirarki ke pemerintahan di atasnya dapat digunakan untuk membantu pemerintahan desa dalam pengembangan BUMDesnya.
"Kami di Pemkab punya kapasitas memfasilitasi BUM Desa dalam mengakses program pemerintah pusat, provinsi, daerah maupun swasta untuk mendukung usaha BUM Desa. Ini juga dukungan yang sangat penting," katanya.
Tak sekedar jaringan pemerintahan, orang-orang di pemerintahan kabupaten juga memiliki jaringan yang cukup luas di swasta.
"Sehingga bisa mendorong dan memfasilitasi BUM Desa untuk bekerjasama dengan pihak ketiga seperti SAMSAT Budiman, Jiva, laku pandai, dan sebagainya," imbuhnya.
Dikatakannya, perkembangan BUMDes di Blora dilakukan berbasis potensi desa dan berbasis masyarakat untuk pengembangan ekonomi desa dan masyarakatnya.
"Secara garis besar sudah berjalan. Namun dalam hal kinerja masih harus untuk ditingkatkan lagi agar dapat dikatakan sebagai BUM Desa profesional," ucapnya.
Disebutkannya, badan usaha milik desa yang dikelola secara profesional telah disebutkan dalam undang-undang.
"Antara lain berbadan hukum, memiliki NIB (nomor induk berusaha), menjadi wajib pajak, memiliki laporan keuangan yang WTP (wajar tanpa pengecualian), pengelolanya memiliki kompetensi, ada penjaminan BPJS Ketenagakerjaan, memiliki unit usaha yang kontinyu, mengikuti perkembangan e-commerce, memiliki kemampuan untuk CSR BUM Desa, dan share pendapatan ke PAD, serta menyerap tenaga kerja," bebernya.
Disebutkannya saat ini di Kabupaten Blora telah ada 271 BUMDes, 8 BUM Desa Bersama Kawasan, dan 14 BUM Desa Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa).